AD/ART

ANGGARAN DASAR
GERAKAN MAHASISWA NASIONAL INDONESIA

P E M B U K A A N
Dengan rahmat Tuhan Yang maha Esa, kami menyadari sepenuhnya tugas dan tanggung jawab kami sebagai mahasiswa yang berada ditengah-tengah rakyat.

Oleh karena itu, sebagai bagian yang tidak terpisahkan dari rakyat Indonesia, kami bertekad untuk tetap mewujudkan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945, yaitu terciptanya suatu tatanan masyarakat yang didalam segala halnya menyelamatkan Kaum Marhaen.

Sebagai mahasiswa Indonesia yang percaya kepada Tuhan Yang Maha Esa, dan berjiwa Marhaenis, kami bertekad untuk mempertahankan Negara Kesatuan Republik Indonesia, yang didalamnya terselenggara masyarakat Indonesia yang berdaulat di bidang politik, berdikari di bidang ekonomi, dan berkepribadian di bidang kebudayaan, maka dengan ini kami menyusun suatu organisasi GERAKAN MAHASISWA NASIONAL INDONESIA.

Kemudian daripada itu, untuk membentuk suatu organisasi sebagai alat pendidikan kader bangsa dan alat perjuangan untuk mencapai masyarakat adil dan makmur sesuai dengan tujuan revolusi berdasarkan cita-cita proklamasi, maka dibentuklah susunan organisasi yang berkedaulatan dan berkeadilan agar didalamnya terselenggara suatu tatanan organisasi yang progresif revolusioner serta berkemampuan dalam menjalankan tugas-tugas kemasyarakatannya.

Untuk itu disusunlah ANGGARAN DASAR GERAKAN MAHASISWA NASIONAL INDONESIA, sebagai berikut :

BAB I
NAMA, WAKTU DAN TEMPAT KEDUDUKAN

Pasal 1
Organisasi ini bernama GERAKAN MAHASISWA NASIONAL INDONESIA disingkat GMNI.
Organisasi ini didirikan pada tanggal 23 Maret 1954 untuk waktu yang tidak ditentukan lamanya.
Pelaksana organisasi tertinggi berkedudukan di Ibukota Negara Kesatuan Republik Indonesia.

BAB II
A Z A S

Pasal 2
GMNI berazaskan Marhaenisme, yaitu Sosio-nasionalisme, Sosio-demokrasi dan Ketuhanan Yang Maha Esa.
Marhaenisme yang dimaksud dalam ayat (1) pasal ini sebagai azas perjuangan GMNI.

BAB III
TUJUAN DAN SIFAT

Pasal 3
GMNI adalah Organisasi Kader dan Organisasi Perjuangan yang bertujuan umtuk mendidik kader bangsa dalam mewujudkan masyarakat Sosialis Indonesia berdasarkan Pancasila 1 Juni 1945 dan UUD 1945.
GMNI adalah Organisasi yang bersifat Independen, bebas aktif serta berwatak kerakyatan.

BAB IV
M O T T O

Pasal 4

GMNI mempunyai motto : PEJUANG PEMIKIR – PEMIKIR PEJUANG.

 

BAB V

U S A H A

Pasal 5
Melaksanakan tujuan organisasi dengan semangat gotong royong melalui usaha-usaha yang tidak bertentangan dengan azas perjuangan GMNI.
Dalam menyelenggarakan usaha-usaha organisasi senantiasa memperhatikan kesatuan, persatuan dan keutuhan organisasi.

BAB VI
KEANGGOTAAN

Pasal 6
Anggota GMNI adalah mahasiswa warga Negara Kesatuan Republik Indonesia yang menerima dan menyetujui Azas, Tujuan, Sifat, Motto dan Usaha organisasi serta memenuhi dan menerima syarat-syarat yang telah ditetapkan.
Syarat-syarat yang dimaksud dalam pasal 6 ayat (1) ditetapkan dalam Anggaran Rumah Tangga.
Pasal 7

HAK DAN KEWAJIBAN KEANGGOTAAN
Hak-hak anggota :
Hak bicara dan Hak suara
Hak memilih dan Hak dipilih
Hak membela diri.
Hak mendapat perlindungan dari organisasi
Kewajiban anggota:
Mentaati Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga, Peraturan serta Disiplin Organisasi.
Menjunjung tinggi nama dan kehormatan organisasi.
Aktif melaksanakan program dan kegiatan organisasi.

BAB VII
SUSUNAN ORGANISASI, PENGURUS DAN WEWENANG

Pasal 8

SUSUNAN ORGANISASI
GMNI ditingkat nasional dipimpin secara Kolektif-Kolegial oleh Presidium.
GMNI ditingkat propinsi dikoordinasi oleh Koordinator Daerah.
GMNI ditingkat cabang dipimpin oleh Dewan Pimpinan Cabang.
GMNI ditingkat Fakultas/Akademi/Perguruan Tinggi dipimpin oleh Pengurus Komisariat.
Pasal 9

PRESIDIUM
Pimpinan tertinggi yang bersifat Kolektif-Kolegial dengan keanggotaan yang ditetapkan dalam Anggaran Rumah Tangga.
Memimpin seluruh kegiatan organisasi nasional dan mewakili organisasi keluar serta kedalam.
Berkewajiban menjalankan segala ketetapan Kongres dan mempertanggungjawabkan seluruh kebijakannya kepada Kongres berikutnya.
Tugas dan wewenang Presidium ditetapkan dalam Anggaran Rumah Tangga.
Pelaksana administratif kebijakan Presidium adalah Sekretariat Jenderal yang dipimpin oleh Sekretaris Jenderal.
Tugas dan wewenang Sekretariat Jenderal ditetapkan dalam Anggaran Rumah Tangga.
Tata cara pengambilan keputusan dalam Presidium ditetapkan dalam Anggaran Rumah Tangga.
Pasal 10

KOORDINATOR DAERAH
Badan Koordinatif tertinggi di tingkat daerah yang bersifat kolektif dan bertugas menjalankan kebijakan Presidium di daerah.
Mengkoordinasikan seluruh kegiatan organisasi di tingkat daerah dan mewakili organisasi keluar serta kedalam daerah yang bersangkutan.
Tugas dan wewenang KORDA diatur dalam Anggaran Rumah Tangga.
Pasal 11

DEWAN PIMPINAN CABANG
Pimpinan tertinggi ditingkat cabang dan memimpin kegiatan organisasi diwilayah cabang yang bersangkutan.
Berkewajiban menjalankan setiap ketetapan Konferensi Cabang dan mempertanggungjawabkan seluruh kebijakannya dalam Konferensi Cabang berikutnya.
Tata cara pengambilan keputusan dalam Dewan Pimpinan Cabang ditetapkan dalam Anggaran Rumah Tangga.
Tugas dan wewenang Dewan Pimpinan Cabang ditetapkan dalam Anggaran Rumah Tangga.
Pasal 12

PENGURUS KOMISARIAT

Pengurus Komisariat adalah Pimpinan Organisasi ditingkat Komisariat.
Berkewajiban menjalankan segala ketetapan-ketetapan Rapat Komisariat dan mempertanggungjawabkan segala kebijakannya dalam Rapat Komisariat berikutnya.
Tata cara pengambilan keputusan dalam Komisariat ditetapkan dalam Anggaran Rumah Tangga.

BAB VIII

 

PERMUSYAWARATAN

Pasal 13

Permusyawaratan organisasi terdiri dari :

Kongres
Kongres Luar Biasa
Rapat Koordinasi Nasional
Forum Koordinasi Antar Cabang
Konferensi Cabang
Konferensi Cabang Khusus
Rapat Koordinasi Antar Komisariat
Rapat Komisariat
Pasal 14

KONGRES
Badan musyawarah tertinggi yang melaksanakan kedaulatan dan memutuskan kedaulatan serta memutuskan kebijakan nasional dalam organisasi.
Diselenggarakan 1(satu) kali dalam 2(dua) tahun.
Dapat mengadakan perubahan terhadap Anggaran Dasar dan atau Anggaran Rumah Tangga.
Menyusun dan menetapkan Garis-Garis Besar Program Perjuangan (GBPP) organisasi untuk 2 (dua) tahun berikutnya.
Memilih dan menetapkan Ketua, Sekretaris Jenderal dan Anggota Presidium.
Berwenang memutuskan dan membatalkan keanggotaan sekalipun tanpa dihadiri oleh yang bersangkutan (in-absentia).
Mengukuhkan dan menetapkan keputusan pemecatan anggota yang dilakukan oleh Dewan Pimpinan Cabang.
Membatalkan keputusan pemecatan anggota yang dilakukan oleh Dewan Pimpinan Cabang dan melakukan rehabilitasi keanggotaan.
Menilai pertanggungjawaban Presidium.
Menetapkan waktu dan tempat penyelenggaraan Kongres berikutnya.
Pasal 15

KONGRES LUAR BIASA
Jika dipandang perlu dapat diadakan Kongres Luar Biasa.
Syarat-syarat mengenai penyelenggaraan Kongres Luar Biasa ditetapkan dalam Anggaran Rumah Tangga.
Pasal 16

RAPAT KOORDINASI NASIONAL
Diselenggarakan sekurang-kurangnya sekali dalam 1 (satu) tahun.
Dapat membuat rekomendasi terhadap perubahan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga.
Dapat membuat rekomendasi tentang perubahan Garis-Garis Besar Program Perjuangan (GBPP), untuk selanjutnya disahkan dalam Kongres.
Dapat membuat rekomendasi tentang perubahan Garis-Garis Besar Kebijakan Politik (GBKP), untuk selanjutnya disahkan dalam Kongres.
Memberikan rekomendasi kepada Presidium tentang kebijakan yang sedang dan akan ditempuhnya.
Dapat memberikan rekomendasi untuk menyelenggarakan Kongres Luar Biasa.
Merumuskan dan mengadakan perubahan materi pokok kaderisasi serta mengevaluasi pelaksanaannya oleh Presidium.
Apabila dipandang perlu dapat menetapkan perubahan waktu dan tempat penyelenggaraan Kongres.
Tata cara penyelenggaraan Rapat Koordinasi Nasional ditetapkan dalam Anggaran Rumah Tangga.
Pasal 17

FORUM KOORDINASI ANTAR CABANG
Forum koordinasi antar cabang dalam satu propinsi.
Diselenggarakan minimal satu kali dalam enam bulan.
Dapat membuat rekomendasi dan keputusan yang menyangkut wilayah propinsi bersangkutan.
Tata cara penyelenggaraan Forum Koordinasi Antar Cabang ditetapkan dalam Anggaran Rumah Tangga.
Pasal 18

KONFERENSI CABANG
Badan musyawarah tertinggi ditingkat cabang.
Diselenggarakan satu kali dalam dua tahun.
Menyusun dan menetapkan program umum Dewan Pimpinan Cabang untuk 2 (dua) tahun berikutnya.
Memilih dan menetapkan Dewan Pimpinan Cabang.
Menilai laporan pertanggungjawaban Dewan Pimpinan Cabang.
Tata cara Konferensi Cabang diatur dalam Anggaran Rumah Tangga.
Pasal 19

KONFERENSI CABANG KHUSUS
Jika dipandang perlu dapat diadakan Konferensi Cabang Khusus.
Syarat-syarat Konferensi Cabang Khusus ditetapkan dalam Anggaran Rumah Tangga.
Pasal 20

RAPAT KOORDINASI ANTAR KOMISARIAT
Forum musyawarah koordinasi DPC dengan Komisariat-komisariat dalam suatu wilayah cabang.
Diselenggarakan 1 (satu) kali dalam 6 (enam) bulan.
Memberikan rekomendasi kepada Dewan Pimpinan Cabang tentang kebijakan yang sedang dan akan ditempuhnya.
Dapat memberikan rekomendasi tentang Konferensi Cabang Khusus.
Tata cara penyelenggaraan Rapat Koordinasi Antar Komisariat diatur dalam Anggaran Rumah Tangga.
Pasal 21

RAPAT KOMISARIAT
Badan musyawarah tertinggi ditingkat Komisariat.
Diselenggarakan 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun.
Merumuskan dan menetapkan tata cara rekruitmen calon anggota.
Merumuskan dan menetapkan program Komisariat.
Menilai laporan pertanggungjawaban pengurus Komisariat.
Memilih dan menetapkan pengurus Komisariat periode berikutnya.
Tata cara penyelenggaraan Rapat Komisariat ditetapkan dalam Anggaran Rumah Tangga.

BAB IX
ATRIBUT

Pasal 22

GMNI mempunyai bendera organisasi yang berbentuk segi empat panjang dengan warna merah di kedua sisinya dan warna putih di tengah yang memuat gambar bintang segi lima berikut kepala banteng ditengahnya serta tulisan “GmnI” dibawahnya.
GMNI mempunyai lambang : Mars, Hymne, dan Panji serta atribut organisasi lainnya yang ditetapkan Kongres.
Pembuatan dan pemakaian atribut organisasi diatur dalam peraturan intern Presidium yang diberlakukan secara nasional.

BAB X
PERUBAHAN ANGGARAN DASAR

Pasal 23

Perubahan Anggaran Dasar hanya dapat dilakukan melalui Kongres dengan mendapat persetujuan dari sekurang-kurangnya 2/3 dari peserta yang hadir.

BAB XI
KETENTUAN PERALIHAN

Pasal 24

Segala sesuatu yang dalam Anggaran Dasar menimbulkan perbedaan penafsiran dikoordinasikan melalui hierarki organisasi dan dimusyawarahkan dalam Rapat Koordinasi Nasional selanjutnya dipertanggungjawabkan dalam Kongres.
Segala sesuatu yang belum diatur dalam Anggaran Dasar, akan diatur dalam Anggaran Rumah Tangga, Peraturan dan Kebijakan Organisasi lainnya.
Seluruh tingkatan organisasi yang pada saat ditetapkannya Anggaran Dasar ini, masih memiliki masa kepengurusan lebih dari 6 (enam) bulan harus melakukan penyesuaian selambat-lambatnya 3 (tiga) bulan sejak ditetapkannya Anggaran Dasar ini.
Mekanisme penyesuaian organisasi sebagaimana yang dimaksud ayat 3(tiga) diatas, diatur dalam Anggaran Rumah Tangga.

BAB XII
KETENTUAN PENUTUP

Pasal 25

Anggaran Dasar ini disertai Anggaran Rumah Tangga dan lampiran penjelasannya yang merupakan bagian tak terpisahkan.
Anggaran Dasar ini disempurnakan dalam Kongres Persatuan GMNI XV di Pangkal Pinang, Bangka Belitung pada tanggal 27 Juni 2006 dan berlaku sejak tanggal ditetapkan.
Anggaran Rumah Tangga

GERAKAN MAHASISWA NASIONAL INDONESIA

 

BAB I
KEANGGOTAAN

Pasal 1

Keanggotaan GMNI tidak membeda-bedakan latar belakang suku, etnis, agama, golongan dan status sosial calon anggota.
Calon anggota adalah mereka yang masih dalam masa perkenalan selama 1(satu) bulan terhitung sejak tanggal pendaftaran atau sejak dimulainya masa perkenalan dimaksud.
Anggota adalah calon anggota yang sudah mengikuti Pekan Penerimaan Anggota Baru (PPAB) yang selanjutnya dilakukan seleksi dan pengesahan oleh Dewan Pimpinan Cabang.
Dewan Pimpinan Cabang berwenang melakukan seleksi dan pengesahan terhadap calon anggota yang dihimpun oleh Komisariat untuk menjadi anggota melalui Pekan Penerimaan Anggota Baru (PPAB).
Dewan Pimpinan Cabang berkewajiban menyerahkan daftar anggota kepada Presidium setiap 1 (satu) tahun sekali.
Pasal 2

SYARAT-SYARAT KEANGGOTAAN
Mengajukan permohonan tertulis kepada Pengurus Komisariat atau Dewan Pimpinan Cabang dan menyatakan setia kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI), Pancasila 1 Juni 1945, Undang-Undang Dasar 1945, Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) serta peraturan-peraturan organisasi lainnya.
Tidak menjadi anggota organisasi kemasyarakatan sejenis dan atau partai politik serta TNI-POLRI.
Umur maksimum calon anggota 25 tahun sejak tanggal mendaftarkan diri.
Membayar uang pangkal yang besarnya ditetapkan dalam peraturan intern berdasarkan kebijakan Dewan Pimpinan Cabang masing-masing.
Tercatat sebagai mahasiswa aktif pada saat mendaftarkan diri yang dibuktikan dengan menunjukkan Kartu Tanda Mahasiswa.
Pasal 3
Setiap anggota yang berpindah tempat di luar wilayah cabang bersangkutan, wajib membawa surat pengantar dan melaporkannya kepada Dewan Pimpinan Cabang setempat.
3 (tiga) tahun setelah menyelesaikan masa studinya, anggota masih diakui sebagai anggota biasa dengan batas usia 30 tahun, kecuali melanjutkan studi ke jenjang yang lebih tinggi dengan batas usia maksimum 35 tahun.
Pasal 4

HAK-HAK ANGGOTA
Hak suara dan Hak bicara dalam rapat-rapat dan permusyawaratan organisasi selama tidak ada ketentuan lain untuk itu.
Memilih dan dipilih dalam segala jabatan organisasi selama tidak ada ketentuan lain untuk itu.
Bertanya, mengeluarkan pendapat dan mengajukan usul kepada pimpinan secara langsung, baik lisan maupun tertulis berkaitan dengan kebijakan organisasi.
Melakukan pembelaan diri didalam Kongres terhadap pemecatan sementara.
Mendapat perlindungan organisasi sepanjang berkaitan dengan pelaksanaan tugas dan kebijakan organisasi.
Pasal 5

KEWAJIBAN ANGGOTA
Mentaati Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga, Peraturan dan Keputusan serta ketentuan lainnya dalam organisasi.
Menjunjung tinggi kehormatan dan nama baik organisasi.
Aktif melaksanakan tujuan, usaha dan program-program organisasi tanpa terkecuali.
Membayar uang iuran anggota yang besarnya ditetapkan melalui kebijaksanaan Dewan Pimpinan Cabang.
Merekrut dan mengumpulkan calon anggota baru selama 1 (satu) tahun, minimal 3 (tiga) orang.
Pasal 6

KEHILANGAN KEANGGOTAAN
Bukan mahasiswa lagi kecuali mereka yang memenuhi ketentuan pasal (3).
Bertempat tinggal di luar wilayah cabang yang bersangkutan dan tidak melaporkan kepindahannya kepada Dewan Pimpinan Cabang setempat dalam tenggang waktu 6 (enam) bulan.
Bukan lagi Warga Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Atas permintaan sendiri yang diajukan secara tertulis kepada Dewan Pimpinan Cabang serta mendapat persetujuan Presidium.
Dipecat dan yang bersangkutan tidak mampu melakukan pembelaan diri dalam Kongres.
Meninggal dunia.

BAB II
P E N G U R U S

Pasal 7

P R E S I D I U M
Kepengurusan Presidium bersifat Kolektif-Kolegial dan masing-masing Pengurus mempunyai kedudukan yang sederajat.
Jumlah Pengurus Presidium ditetapkan sekurang-kurangnya 13 (tiga belas) orang dan sebanyak-banyaknya 25 (dua puluh lima) orang.
Pengurus Presidium dipilih dan ditetapkan dalam Kongres.
Pengurus Presidium dilarang merangkap jabatan dan keanggotaan dalam :
Organisasi Peserta Pemilu dan Partai Politik
Organisasi Kemasyarakatan Pemuda sejenis
Organisasi lainnya yang ditetapkan oleh Kongres
Dalam melaksanakan kegiatan organisasi, diantara Pengurus Presidium dilakukan pembagian tugas secara fungsional melalui Tata Kerja Presidium yang ditetapkan dalam Rapat Presidium.
Kepengurusan Presidium maksimal 2 (dua) kali masa kepengurusan dan setelah itu tidak dapat dipilih kembali.
Jika dalam melaksanakan tugasnya terjadi kevakuman kepengurusan seorang Pengurus Presidium maka dapat dilakukan Pergantian Antar Waktu.
Pergantian Antar Waktu seperti yang dimaksudkan ayat 7, dapat dilakukan apabila :
Berhalangan tetap
Tidak melakukan tugas dan tanggung jawab selama 3 (tiga) bulan
Diusulkan oleh Dewan Pimpinan Cabang bersangkutan
Pergantian Antar Waktu diputuskan melalui Rapat Presidium dan dipertanggungjawabkan pada Rapat Koordinasi Nasional.
Pada masa akhir jabatannya, Presidium menyampaikan laporan pertanggung jawaban dalam Kongres.
Presidium dikoordinasi oleh seorang Ketua Presidium.
Pasal 8

TUGAS DAN WEWENANG
Melaksanakan Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga dan ketetapan-ketetapan Kongres lainnya.
Dalam melaksanakan ayat (1), Presidium menetapkan peraturan-peraturan dan keputusan-keputusan Presidium.
Membentuk Badan Penelitian dan Pengembangan Nasional (BALITBANGNAS), Lembaga-lembaga tingkat nasional dan Komite-komite.
Memberikan penjelasan yang bersifat penafsiran terhadap AD/ART yang kemudian dimusyawarahkan dalam RAKORNAS dan dipertanggung jawabkan di KONGRES
Menetapkan Dewan Pimpinan Cabang berdasarkan ketetapan KONFERCAB.
Bila dipandang perlu Presidium berwenang mengupayakan penyelesaian sengketa pada tingkat organisasi dibawahnya.
Menyelenggarakan KONGRES dan RAKORNAS sesuai waktu yang ditetapkan.
Menegakkan disiplin organisasi.
Menyampaikan Progres Report dalam RAKORNAS.
Pasal 9

SEKRETARIAT JENDERAL
Dipimpin oleh seorang Sekretaris Jenderal yang dipilih dalam Kongres.
Apabila Sekretaris Jenderal berhalangan, fungsi Sekretaris Jenderal dapat dilaksanakan oleh salah satu Pengurus Presidium yang ditetapkan dalam Rapat Presidium.
Sekretaris Jenderal bertugas menggerakan fungsi administrasi organisasi secara nasional.
Dalam melaksanakan tugasnya Sekretaris Jenderal dapat membentuk Sekretaris-sekretaris, yang diangkat dan diberhentikan berdasarkan keputusan Rapat Presidium.
Mengkoordinasikan pelaksanaan tugas biro-biro yang berada dibawahnya.
Dalam melaksanakan tugasnya, Sekretaris Jenderal bertanggung jawab kepada Rapat Presidium.
Menetapkan Koordinator Daerah berdasarkan hasil Koordinasi Antar Cabang pada wilayah propinsi yang bersangkutan.
Pasal 10

RAPAT-RAPAT PRESIDIUM
Pengambilan kebijakan Presidium dilakukan melalui Rapat Presidium.
Setiap keputusan dalam Rapat Presidium pada dasarnya diambil berdasarkan musyawarah untuk mencapai mufakat.
Apabila ayat (2) tidak dapat dilaksanakan dan keputusan yang diambil menyangkut keselamatan/eksistensi organisasi, maka dapat dilakukan penetapan berdasarkan suara terbanyak.
Apabila diantara keputusan yang akan diambil berada diluar ketetapan Kongres terlebih dahulu perlu mendapat permufakatan RAKORNAS.
Rapat Presidium hanya sah jika dihadiri sekurang-kurangnya 2/3 jumlah Pengurus Presidium.
Untuk kepentingan keselamatan/eksisitensi organisasi yang mendesak dimana ayat (5) diatas tidak terpenuhi, maka rapat ditunda 3 x 60 menit. Apabila penundaan tersebut ternyata tidak memenuhi ayat (5), maka Rapat Presidium dianggap sah bila dihadiri ½+1 dari jumlah Pengurus Presidium dan hasil-hasil tersebut dilaporkan pada Rapat Presidium berikutnya.
Keputusan Rapat Presidium mengikat semua Pengurus Presidium.
Pasal 11

KOORDINATOR DAERAH
Pembagian wilayah Koordinator Daerah ditetapkan oleh Keputusan Presidium
Calon-calon Pengurus Koordinator Daerah diusulkan oleh DPC-DPC pada Forum Koordinasi Antar Cabang
Jumlah anggota dan susunan Pengurus Koordinator Daerah ditetapkan sekurang-kurangnya 3 (tiga) orange dan sebanyak-banyaknya 7 (tujuh) orang yang terdiri dari seorang Ketua, seorang Sekretaris dan seorang Bendahara serta Komite-Komite
Keanggotaan Koordinator Daerah maksimal 2 (dua) kali masa kepengurusan dan setelah itu tidak dapat dipilih kembali
Masa kepengurusan Koordinator Daerah 2 (dua) tahun
Dalam menjalankan tugasnya Koordinator Daerah bertanggungjawab kepada Presidium
Pasal 12

TUGAS DAN WEWENANG
Mengkoordinasikan program-program kerja nasional organisasi di wilayah propinsi yang diatur dalam Keputusan Presidium.
Berwenang menjabarkan program-program kerja nasional organisasi yang diatur dalam Keputusan Presidium untuk disesuaikan dengan kondisi wilayah propinsinya.
Membantu dan mengupayakan pertemuan-pertemuan antar cabang di wilayah propinsinya.
Mempersiapkan pembentukan cabang-cabang baru di wilayah propinsinya.
Bersama-sama Presidium melaksanakan Kaderisasi Tingkat Pelopor.
Pasal 13

DEWAN PIMPINAN CABANG
Dalam satu wilayah kabupaten/kota yang sekurang-kurangnya terdapat 1 (satu) Lembaga Perguruan Tinggi dapat dibentuk Dewan Pimpinan Cabang, setelah dibentuk minimal 3 (tiga) Komisariat.
Dalam melaksanakan kebijaksanaan sehari-hari Dewan Pimpinan Cabang bertanggung jawab kepada Presidium.
Pengurus Dewan Pimpinan Cabang tidak diperkenankan merangkap keanggotaan dan jabatan dalam :
Organisasi Partai Politik Peserta Pemilu
Organisasi Kemasyarakatan Pemuda sejenis
Organisasi lainnya yang ditetapkan oleh Kongres
Pengurus pemangku sementara (caretaker) Dewan Pimpinan Cabang yang baru dibentuk oleh Presidium bertugas menyiapkan Konferensi Cabang dalam jangka waktu 6 (enam) bulan setelah ditetapkan.
Untuk pembentukan Dewan Pimpinan Cabang baru, dipersiapkan dalam waktu 1 (satu) tahun dan kemudian dapat ditetapkan sebagai cabang definitif.
Susunan Pengurus Dewan Pimpinan Cabang terdiri dari seorang Ketua, beberapa Wakil Ketua, seorang Sekretaris, beberapa Wakil Sekretaris, seorang Bendahara dan beberapa Wakil Bendahara.
Tata Kerja Dewan Pimpinan Cabang ditetapkan dalam Rapat Kerja Cabang, dalam melaksanakan hasil-hasil Konferensi Cabang.
Jika dalam melaksanakan tugasnya terjadi kevakuman Pengurus Dewan Pimpinan Cabang maka dapat dilakukan Pergantian Antar Waktu melalui Rapat Koordinasi Antar Komisariat.
Pada akhir masa jabatannya, Pengurus Dewan Pimpinan Cabang mempertanggung jawabkan segala kebijakannya dalam Konferensi Cabang.
Pasal 14

TUGAS DAN WEWENANG
Melaksanakan program-program kerja nasional organisasi di wilayah cabang yang diatur dalam keputusan Dewan Pimpinan Cabang.
Berkewajiban menjabarkan dan melaksanakan ketetapan-ketetapan Konfercab.
Dewan Pimpinan Cabang berwenang mengesahkan susunan Pengurus Komisariat hasil Rapat Komisariat.
Dewan Pimpinan Cabang berwenang untuk melakukan pemecatan sementara terhadap anggota yang dianggap melakukan pelanggaran berat terhadap peraturan dan disiplin organisasi.
Mempersiapkan pembentukan Komisariat-komisariat baru dalam wilayah cabang bersangkutan.
Membantu dan mengupayakan pertemuan-pertemuan antar Komisariat dalam wilayah cabangnya.
Bertugas memimpin seluruh kegiatan organisasi di tingkat Cabang.
Untuk menjalankan tugas-tugas organisasi, Dewan Pimpinan Cabang dapat membentuk dan mengangkat Biro-biro, Koordinator Komisariat sesuai dengan kebutuhan.
Pasal 15

RAPAT-RAPAT DEWAN PIMPINAN CABANG
Dalam menjalankan ketetapan Konferensi Cabang, Dewan Pimpinan Cabang dapat membuat peraturan-peraturan dan keputusan-keputusan Cabang yang ditetapkan dalam Rapat Dewan Pimpinan Cabang.
Setiap keputusan dalam Dewan Pimpinan Cabang, pada dasarnya diambil secara musyawarah untuk mencapai mufakat.
Penetapan keputusan berdasarkan suara terbanyak, dapat diambil jika keputusan tersebut menyangkut keselamatan/eksistensi organisasi.
Rapat Dewan Pimpinan Cabang hanya sah jika dihadiri sekurang-kurangnya 2/3 dari jumlah pengurus Dewan Pimpinan Cabang.
Untuk kepentingan keselamatan/eksistensi organisasi yang mendesak dimana ayat (4) diatas tidak terpenuhi, maka rapat ditunda 3×60 menit. Apabila penundaan tidak memenuhi ayat (4), maka Rapat Dewan Pimpinan Cabang dianggap sah, bila dihadiri ½+1 dari pengurus Dewan Pimpinan Cabang dan hasil-hasil tersebut dilaporkan pada Rapat Dewan Pimpinan Cabang berikutnya.
Keputusan Rapat Dewan Pimpinan Cabang mengikat semua anggota Cabang bersangkutan.
Pasal 16

PENGURUS KOMISARIAT
Komisariat dapat dibentuk di setiap Fakultas/Akademi/Lembaga Perguruan Tinggi yang memiliki anggota minimal 10 orang.
Pengurus Komisariat merupakan struktur organisasi yang bertugas melakukan koordinasi pelaksanaan program operasional di tingkat Komisariat.
Pengurus Komisariat dipilih oleh Rapat Komisariat dan disahkan oleh Dewan Pimpinan Cabang.
Susunan Pengurus Komisariat terdiri dari seorang Komisaris, beberapa Wakil Komisaris, seorang Sekretaris, beberapa Wakil Sekretaris, seorang Bendahara, beberapa Biro.
Pada Fakultas/Akademi/Universitas yang belum memiliki Pengurus Komisariat, dibentuk pemangku sementara (caretaker) Komisariat oleh Dewan Pimpinan Cabang yang bertugas mempersiapkan dan menyelenggarakan Rapat Komisariat.
Tata Kerja Pengurus Komisariat ditetapkan dalam Rapat Kerja Komisariat.
Dalam melaksanakan tugas sehari-hari, Pengurus Komisariat bertanggung jawab kepada Dewan Pimpinan Cabang.
Pasal 17

TUGAS DAN WEWENANG PENGURUS KOMISARIAT
Melakukan koordinasi pelaksanaan program operasional organisasi di tingkat Fakultas/Akademi/Universitas.
Menghimpun calon anggota, menarik uang pangkal, dan iuran serta pengadaan tentang kebijakan nasional organisasi kepada seluruh anggota di tingkat basis.
Melaksanakan Pekan Penerimaan Anggota Baru (PPAB) dan Kaderisasi Tingkat Dasar (KTD).
Mengupayakan pertemuan-pertemuan antar komisariat.
Dalam menjalankan tugas-tugas organisasi, Pengurus Komisariat dapat membentuk Biro-Biro.

BAB III
PERMUSYAWARATAN

Pasal 18

K O N G R E S
Diselenggarakan Presidium dengan dibantu oleh kepanitiaan kongres yang dibentuk oleh Presidium.
Rancangan Materi, Acara dan Tata Tertib Kongres dipersiapkan oleh Presidium untuk selanjutnya dibahas dan ditetapkan oleh sidang-sidang Kongres.
Pembahasan Acara dan Tata Tertib dipimpin oleh Presidium dan selanjutnya dipimpin oleh pimpinan sidang terpilih.
Kongres sah jika dihadiri oleh 2/3 dari jumlah cabang definitif
Pasal 19

PESERTA KONGRES
Peserta Kongres adalah utusan Dewan Pimpinan Cabang definitif yang jumlahnya ditetapkan dalam keputusan Presidium.
Peninjau Kongres adalah Presidium, Pengurus Lembaga Tingkat Nasional, dan Biro-Biro Sekretariat Jenderal, Koordinator Daerah dan Dewan Pimpinan Cabang Caretaker.
Setiap peserta Kongres mempunyai satu hak suara.
Pasal 20

PENGAMBILAN KETETAPAN-KETETAPAN DALAM KONGRES
Ketetapan-ketetapan pada dasarnya diambil dengan mengutamakan musyawarah untuk mencapai mufakat.
Dalam keadaan dimana terdapat pendapat-pendapat yang tidak dapat dipertemukan, Kongres dapat meminta Presidium untuk menjelaskan pokok persoalan.
Apabila ayat (1) dan (2) tidak dapat dipenuhi, ketetapan dapat diambil berdasarkan suara terbanyak. Ketetapan sah jika disetujui oleh minimal 1/2+1 peserta yang mempunyai hak suara.
Pasal 21

KONGRES LUAR BIASA
Kongres Luar Biasa hanya dapat diselenggarakan dalam keadaan darurat yang dinilai dapat mengancam eksistensi dan keutuhan organisasi, setelah mendapat persetujuan minimal 2/3 DPC Definitif.
Rancangan Materi, Acara, dan Tata Tertib Kongres Luar Biasa, disiapkan oleh Presidium untuk selanjutnya ditetapkan dalam sidang-sidang Kongres Luar Biasa.
Pembahasan Acara dan Tata Tertib dipimpin oleh Presidium, dan selanjutnya dipimpin oleh Pimpinan Sidang Terpilih.
Pelaksanaan Kongres Luar Biasa ditetapkan melalui RAKORNAS melalui inisiatif Presidium dan atau Dewan Pimpinan Cabang yang disetujui oleh 2/3 DPC Definitif.
Pengambilan keputusan dalam Kongres Luar Biasa mengacu pada pasal 20 Anggaran Rumah Tangga.
Pasal 22

RAPAT KOORDINASI NASIONAL
Diselenggarakan sekurang-kurangnya 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun oleh Presidium, dan dibantu oleh panitia yang dibentuk oleh Presidium.
Apabila ayat (1) tidak dapat diselenggarakan sesuai dengan Anggaran Dasar pasal 15 ayat 1, maka DPC-DPC dapat menyelenggarakan Rapat Koordinasi Nasional bila disetujui minimal 2/3 DPC Definitif.
Rancangan Materi, Acara dan Tata Tertib disiapkan oleh Panitia Rakornas.
Pembahasan Acara dan Tata Tertib dipimpin oleh Presidium, dan selanjutnya dipimpin oleh Pimpinan Sidang Terpilih.
Rapat Koordinasi Nasional sah jika dihadiri oleh 2/3 DPC Definitif.
Ketetapan-ketetapan dalam Rapat Koordinasi Nasional pada dasarnya diambil dengan mengutamakan musyawarah untuk mufakat.
Apabila ayat (7) tidak dapat dilakukan, maka ketetapan Rapat Koordinasi Nasional sah apabila disetujui oleh minimal ½+1 peserta yang hadir.
Pasal 23

FORUM KOORDINASI ANTAR CABANG
Diselenggarakan oleh Koordinator Daerah dalam satu wilayah propinsi, dengan membentuk Kepanitiaan yang dibentuk dalam Rapat Antar DPC-DPC.
Rancangan Materi, Acara dan Tata Tertib disiapkan oleh Panitia Forum Koordinasi Antar Cabang.
Ketetapan-ketetapan dalam Forum Koordinasi Antar Cabang pada prinsipnya diambil dengan mengutamakan musyawarah untuk mufakat.
Pasal 24

KONFERENSI CABANG
Diselenggarakan oleh Dewan Pimpinan Cabang dibantu oleh panitia Konferensi Cabang yang dibentuk melalui Rapat Dewan Pimpinan Cabang.
Pembahasan Acara dan Tata Tertib dipimpin oleh Dewan Pimpinan Cabang dan selanjutnya dipimpin oleh Pimpinan Sidang terpilih.
Konferensi Cabang sah jika dihadiri oleh 2/3 Komisariat Definitif.
Ketetapan-ketetapan Konferensi Cabang pada dasarnya diambil dengan mengutamakan musyawarah untuk mufakat.
Jika ayat (4) tidak dapat dilakukan, maka ketetapan dalam Konferensi Cabang dianggap sah jika disetujui oleh minimal ½+1 peserta yang hadir.
Pasal 25

KONFERENSI CABANG KHUSUS
Konferensi Cabang Khusus hanya dapat diselenggarakan dalam keadaan darurat yang dinilai mengancam eksistensi dan keutuhan organisasi, setelah mendapat persetujuan 2/3 Komisariat Definitif.
Pembahasan Acara dan Tata Tertib dipimpin oleh Dewan Pimpinan Cabang, dan selanjutnya dipimpin oleh Pimpinan Sidang terpilih.
Rancangan Materi, Acara dan Tata Tertib Konferensi Cabang Khusus disiapkan oleh Dewan Pimpinan Cabang, untuk selanjutnya ditetapkan dalam sidang-sidang Konferensi Cabang Khusus.
Pelaksanaan Konferensi Cabang Khusus ditetapkan melalui Rapat Koordinasi Antar Komisariat atas inisiatif Dewan Pimpinan Cabang dan atau 2/3 Komisariat Definitif.
Ketetapan dalam Konferensi Cabang Khusus diambil berdasarkan musyawarah untuk mufakat.
Jika ayat (5) tidak terpenuhi, maka ketetapan Konferensi Cabang Khusus, sah jika disetujui oleh ½+1 jumlah peserta yang hadir.
Pasal 26

RAPAT KOORDINASI ANTAR KOMISARIAT

Diselenggarakan 6 (enam) bulan sekali oleh Dewan Pimpinan Cabang.
Apabila ayat (1) tidak dapat dilaksanakan sesuai dengan Anggaran Dasar pasal (20) ayat (1), maka Komisariat-Komisariat dapat menyelenggarakan Rapat Koordinasi Antar Komisariat bila disetujui oleh minimal ½+1 jumlah Komisariat definitif di wilayah cabang yang bersangkutan.
Rapat Koordinasi Antar Komisariat sah jika dihadiri oleh sekurang-kurangnya 2/3 jumlah Komisariat definitif.
Rancangan Materi, Acara dan Tata Tertib Rapat Koordinasi Antar Komisariat disiapkan oleh DPC.
Dapat memberikan rekomendasi tentang pelaksanaan Konferensi Cabang Khusus.
Ketetapan-ketetapan dalam Rapat Koordinasi Antar Komisariat pada prinsipnya diambil dengan mengutamakan musyawarah untuk mencapai mufakat.
Jika ayat (6) tidak dapat terpenuhi maka Ketetapan Rapat Koordinasi Antar Komisariat sah apabila disetujui oleh minimal ½+1 jumlah peserta yang hadir.
Pasal 27

RAPAT KOMISARIAT

Diselenggarakan oleh Pengurus Komisariat.
Rapat Komisariat sah jika dihadiri oleh 2/3 jumlah anggota Komisariat yang bersangkutan.
Rancangan Materi, Acara dan Tata Tertib Rapat Komisariat, disiapkan oleh Pengurus Komisariat, untuk selanjutnya ditetapkan dalam Rapat Komisariat.
Ketetapan-ketetapan dalam rapat Komisariat, pada dasarnya diambil dengan musyawarah untuk mufakat.
Jika ayat (4) tidak dapat dilakukan, maka ketetapan Rapat Komisariat sah bila disetujui oleh minimal ½+1 peserta yang hadir.
DPC hadir dalam Rapat Komisariat sebagai Peninjau, Pengurus Komisariat sebagai Peserta Kehormatan, dan utusan Komisariat lainnya sebagai undangan.

BAB IV

 

PENTAHAPAN KADERISASI

Pasal 28

Pentahapan Kaderisasi pada dasarnya adalah proses kaderisasi untuk menunjang kesinambungan, kualitas kepemimpinan dan pengabdian organisasi.
Setiap anggota adalah kader berdasarkan syarat-syarat yang ditetapkan oleh Presidium.
Kaderisasi dibagi menjadi 3 (tiga) tahap yaitu :
Kaderisasi Tingkat Dasar disingkat KTD
Kaderisasi Tingkat Menegah disingkat KTM
Kaderisasi Tingkat Pelopor disingkat KTP

B A B V
DISIPLIN ORGANISASI

Pasal 29

Dilarang melakukan kegiatan yang mencemarkan kehormatan dan nama baik organisasi.
Dilarang melakukan tindakan yang dapat menimbulkan pertentangan dan perpecahan dalam tubuh organisasi serta tindakan lainya yang menyimpang dari kebijakan organisasi.
Dilarang menyebar luaskan paham, isu serta fitnah yang dapat menimbulkan permusuhan diantara anggota dan masyarakat pada umumnya.
Larangan sebagaimana dalam ayat (1), (2) dan (3) tersebut diatas berlaku bagi seluruh anggota tanpa membeda-bedakan jenjang jabatan dalam organisasi.
Pasal 30

PENILAIAN PELANGGARAN DISIPLIN

Penilaian pelanggaran disiplin anggota dilakukan langsung oleh Pengurus Komisariat bersangkutan dan secara tidak langsung oleh Dewan Pimpinan Cabang.
Penilaian pelanggaran disiplin oleh Pengurus Komisariat dilakukan oleh Dewan Pimpinan Cabang dengan memperhatikan pandangan anggota.
Penilaian pelanggaran disiplin oleh Dewan Pimpinan Cabang dilakukan oleh Presidium dengan memperhatikan pandangan pengurus Komisariat dan atau anggota.
Penilaian pelanggaran disiplin oleh Presidium dilakukan oleh Rapat Presidium, dibahas dan disahkan dalam Rapat Koordinasi Nasional.
Pasal 31

PELAKSANAAN TINDAKAN DISIPLIN

Pelaksanaan tindakan disiplin dilakukan sesuai dengan hirarki organisasi.
Jenis tindakan disiplin dan mekanisme pelaksanaanya diatur dalam Peraturan dan Keputusan Organisasi.
Dewan Pimpinan Cabang dapat melakukan pemecatan sementara terhadap Anggota yang melakukan pelanggaran disiplin.
Anggota yang mengalami pemecatan sementara dapat melakukan pembelaan diri dalam Kongres.
Pemecatan diputuskan dalam Kongres setelah yang bersangkutan tidak dapat membela diri dalam Kongres.

BAB VI

 

PENYELESAIAN SENGKETA

Pasal 32

Yang dimaksud dengan sengketa dalam hal ini adalah perselisihan diantara anggota yang membahayakan keutuhan organisasi.
Pedoman penyelesaian sengketa adalah kemurnian azas, keluhuran budi, Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga dan peraturan organisasi lainnya, persatuan dan kesatuan serta keutuhan organisasi.
Pasal 33

PELAKSANAAN PENYELESAIAN SENGKETA
Penyelesaian sengketa dilakukan sesuai dengan hirarki organisasi.
Apabila dipandang perlu, dapat dibentuk tim khusus yang disetujui oleh pihak-pihak yang bersengketa.
Apabila sengketa tidak dapat diselesaikan dan sengketa tersebut dinilai membahayakan keutuhan organisasi, maka pengurus organisasi pada hirarki diatasnya berhak mengambil kebijaksanaan yang dianggap perlu.

B A B VII
KEKAYAAN ORGANISASI

Pasal 34

Yang dimaksud dengan kekayaan organisasi adalah seluruh harta benda yang dimiliki oleh organisasi.
Organisasi berkewajiban memelihara harta benda dan diinventarisasikan secara baik.

B A B VIII

 

KEUANGAN

Pasal 35

Keuangan organisasi diperoleh dari uang pangkal, iuran anggota, sumbangan yang tidak mengikat dan usaha- usaha lain yang tidak bertentangan dengan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga.

B A B IX
HIRARKI PERATURAN ORGANISASI

Pasal 36

Tata urutan Peraturan Organisasi disusun secara hirarkis sebagai berikut :

Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga
Ketetapan Kongres
Keputusan Rapat Koordinasi Nasional
Peraturan Presidium
Keputusan Presidium
Instruksi Presidium
Keputusan Rapat Koordinasi Antar Cabang
Ketetapan Konferensi Cabang
Keputusan Rapat Koordinasi Antar Komisariat
Peraturan Dewan Pimpinan Cabang
Keputusan Dewan Pimpinan Cabang
Instruksi Dewan Pimpinan Cabang
Ketetapan Rapat Komisariat
Keputusan Pengurus Komisariat

B A B X

 

KETENTUAN PERALIHAN

Pasal 37

Segala sesuatu yang dalam Anggaran Rumah Tangga menimbulkan perbedaan penafsiran, dimusyawarahkan dalam Rapat Koordinasi Nasional.
Segala sesuatu yang belum diatur dalam Anggaran Rumah Tangga ini, akan diatur dalam Peraturan dan Kebijakan Organisasi lainnya.
Seluruh tingkatan organisasi yang pada saat ditetapkannya Anggaran Rumah Tangga ini, masih memiliki masa kepengurusan lebih dari 6 (enam) bulan, harus melakukan penyesuaian selambat-lambatnya 3 (tiga) bulan sejak ditetapkannya Anggaran Rumah Tangga ini.
Mekanisme organisasi untuk melakukan penyesuaian sebagaimana dimaksud dengan ayat (3) adalah :
Dewan Pimpinan Cabang melalui mekanisme Konferensi Cabang
Pengurus Komisariat melalui mekanisme Rapat Komisariat

B A B XI

 

KETENTUAN PENUTUP

Pasal 38

Anggaran Rumah Tangga ini merupakan bagian tak terpisahkan dari Anggaran Dasar.
Anggaran Rumah Tangga ini, disempurnakan kembali dalam Kongres XV, sekaligus sebagai Kongres Persatuan GMNI di Pangkal Pinang, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, pada tanggal 27 Juni 2006 dan berlaku sejak tanggal ditetapkan.

47 Comments

  1. Merdeka!!!!!!!!!!!!!
    Competitor GMNI”iez takkan pernah mati dari ruang- ruang revolusi……
    GMNI cabang Cianjur akan mengadakan PPAB 12 Januari di Cipanas-cianjur & KONFERCAB III bln Februari awal..
    Mohon kawan2 Presidium hadir………..!
    >>>>>>>>>>>>>>>>>>>>……………DPC GMNI Cianjur

  2. SILENCE IS NOT ALWAYS GOLDEN

    Tidak semua diam dan keheningan adalah emas.
    Pada banyak kesempatan, diam itu justru menjadi sebab dari masalah-masalah besar, dan menjadi pemberi ijin bagi keberlanjutan dari keburukan dan kejahatan.

    Diam adalah sebuah bentuk persetujuan; sehingga seseorang yang diam dihadapan kesalahan dan kejahatan -telah sebetulnya sama dengan menyetujui terjadinya kesalahan dan tidak menolak dilaksanakannya kejahatan.(MT)

    sooo….
    REVOLUSI HARUS SAMPAI MENANG!!!
    BERSAMA KITA WUJUDKAN CITA-CITA KITA BERBANGSA DAN BERNEGARA
    MERDEKA!!! MARHAEN MENANG!!! GMNI JAYA!!!

  3. lanjutkan terus perjuangan founding father kita
    untuk Indonesia ke depan lebih baik..
    mari kawan-kawan kita dukung pelaksanaan
    pembentukan korda Jawa Barat.
    Merdeka!!

  4. Trims to presidium atas dukungan tok DPC kuningan. Kita akan Maju memperjuangkan hak dan mempertahankan idealis organisasi. Sukseskan pembentukan koorda Jawa Barat. Merdeka !!

  5. Merdeka……..Gmni tidak kan mati di NKRI………KLapan AD/ART di kirim nutuk Gmni cabang Batam….

    • Gmni JAYA
      Merdeka…..GmnI Komisariat Fakultas Hukum Universitas Simalungun Kota Pematang Siantar Akan Mengadakan PPAB pda tanggal 22-23 November 2013
      mohon Dukungan dan Doa agar PPAB kali Ini berjalan dengan lancar

  6. MERDEKA…!!!
    GMNI JAYA…!!!
    MARHAEN MENANG…!!!

    Salam Hangat dari kami buat seluruh kader & anggota GMNI di seluruh persada nusantara NKRI.

    Salut buat Presidium GMNI yang sudah bekerja keras sampai adanya media ini sebagai sarana bagi seluruh kader & anggota untuk saling kenal dan bagi info.
    Walaupun disadari mmg belum begitu sempurna dan optimal juga memang ada sedikit hal yang belum maksimal tercapai,
    tapi sy sangat yakin bhw kawan2 Presidium GMNI akan bijaksana dan optimal jika bergandeng tangan MEMBESARKAN GMNI mulai dari ACEH sampai PAPUA & NTT sampe SULAWESI UTARA, Agar Panji dan Bendera GMNI bole Berkibar dengan mega di seluruh NKRI

    Tolong Selesaikan seluruh Persoalan dengan kepala dingan tanpa ada tumpa darah, belajarlah dari pengalaman yang adalah guru berharga, karena “SEORANG PEJUANG BUKAN BERJUANG DENGAN SENJATA ATAU TERIAKAN KATA-KATA TANPA MAKNA TETAPI LEBIH BERJALAN ATAS NAMA HATI NURANI & KEJUJURAN” (bung karno)… Djamkan Itu Bung/Mbak….!!!

    Tolong info2 terbaru kiranya dapat di sebarluaskan agar kita tak ketinggalan kereta???
    kirim ke e-mail ini aja (mark_gmni@yahoo.co.id).

    Salam Dari Kami Yang Paling Utara Pulau Sulawesi, Tepatnya di Kota Manado :
    – Markuz Wantania/Sekretaris DPC GMNI MANADO
    – Muhdi Pasma/Wakil Ketua DPC GMNI MANADO
    – Thomas Dyanoseta Setiawan/Wakil Ketua DPC GMNI MANADO
    – Ferdinand Michael Mongkau/Wakil Ketua DPC GMNI MANADO
    – Michael Polii/Wakil Ketua DPC GMNI MANADO
    – Harri Palar/Wakil Ketua DPC GMNI MANADO
    – Golfinger Kalensang/Wakil Ketua DPC GMNI MANADO
    – Selvina Politton/Wakil Ketua DPC GMNI MANADO
    – Danny Bunga/Wakil Sekretaris DPC GMNI MANADO
    – Theodorus Rumampuk/Wakil Sekretaris DPC GMNI MANADO
    – Rogen Kontrake/Wakil Sekretaris DPC GMNI MANADO
    – Denny Wowor/Wakil Sekretaris DPC GMNI MANADO
    – Larry Toar/Wakil Sekretaris DPC GMNI MANADO
    – Brigite Kandou/Bendahara DPC GMNI MANADO
    – Almi Mandagi/Wakil Bendahara DPC GMNI MANADO
    – Grace Nangin/Wakil Bendahara DPC GMNI MANADO
    – Astrid Kumentas/Wakil Bendahara DPC GMNI MANADO
    – Fanly Solang/Ketua DPC GMNI MANADO

    – Novry Lelet/Komisaris Justitia (F.HUKUM UNSRAT MANADO)
    – Gilbert Tuwanaung/Komisaris Ahimza (F.HUKUM UKIT di MANADO)
    – Steve Untu/Komisaris Tekno (F.TEKNIK UNSRAT MANAD)
    – Clance Kumaat/Plt Komisaris Swaradika (FISIP UNSRAT MANADO)
    – Feidy Kabuhung/Plt Komisaris Mekanika (POLITEKNIK NEGERI MANADO)
    – Zakeus/Plt Komisaris Equil (F.EKONOMI UNSRAT MANADO)
    – Hendro Tatengkeng/Plt Komisaris Artsas (F.SASTRA UNSRAT MANADO)
    – Shrin Djafar/Plt KomisarisTulipa (F.PERTANIAN UNSRAT MANADO)
    – Weliam Mondoringin/Plt Komisaris Scientis (F.MIPA UNSRAT MANADO)
    – Roy Sihombing/Plt Komisaris Samudra (F.PERIKANAN KELAUTAN UNSRAT MANADO)
    – Ronald Tendean/Plt Komisaris Aesculap (F.KEDOKTERAN UNSRAT MANADO)
    – Rio Kowaas/Plt Komisaris Pasca (PASCASARJANA UNSRAT MANADO)

    e-mail DPC GMNI MANADO (mark_gmni@yahoo.co.id)

    • Teman-teman bukan yang paling terakhir, namun Papua yang palin terakhir.
      Kami minta saran dari teman-teman seperjuangan GMNI Indonesia.
      Kami mau bentuk DPC GMNI, tetapi ada syarat untuk pembentukan organisia tersebut?
      Salam dari Papua…

  7. salut untuk rekan-rekan juang Presedium GMNI. Kami GMNI Cabang TAPUT akan selalu memndukung seluruh aktivitas Presedium untuk yang memperjuangkan kepentingan kaum Marhaen.
    Satu hal yang menjadi catatan bagi kita semua, bahwa negeri kita sampai pada saat ini belum sepenuhnya menjadi milik rakyat Marhaen. Neo riberalisme masih menggerogoti sendi-sendi kehidupan rakyat. Untuik itu perjuangan masih sangat membutuhkan kerja keras. Hanya satu cara, dan hanya ada satu kata untuk hal tersdebut:”LAWAN”. Dan diatas semua itu, kesatuan an persatuan kita adalah yang menjadi hal yang utama.
    Salam dari semua civitas GMNI TAPUT>
    merdeka!!!!

  8. GmnI….GmnI…GmnI….
    Marhaen…..Marhaen…..marhaen….

    pertanyaan ku ini selalu membayangi,,,benarkah Kader GmnI itu Marhaenis???????
    Mampukah Marhaenis ini berguna bagi kaum marhaen????

    ataukah……
    Marhaen hanya dagelan…
    untung ada kau (marhaen-red)..
    aku dengan berpura menjadi Marhaenis.!!!!!
    tercapailah…
    ambisiku….
    petualang…
    punch….

    egoku hanya berkarir…
    terima kasih GmnI…
    karena kau…

    aku bisa mensejahterakan hidupku…

    namun maaf…..
    marhaen!!!!!
    kau hanya tetap marhaen…
    kau akan slalu kulestarikan..
    demi kejayaanku..

    thank’s,
    gw hanya lg BT aj..
    sory bt smuanya….

    share with me

    gillsresis@yahoo.co.id

    • merdeka….!!!
      GmnI jaya…!!!
      Marhaen menang……!!!

      makanlah demi rakyat, dan perjuangkanlah hak-hak rakyat…
      dengan itu, kita semua akan menjadi marhaen sesungguhnya (tidak hanya sebatas mengaku-ngaku)
      berjuanglah kaum marhaen….
      marhen psti menang….

  9. RAKORNAS Euy…………….
    ayo wong GmnI sa Indonesia,,Ntar Kumpul bt Rakornas……….

    ORGANISASI BESAR KARENA AKTIVISNYA..
    AKTIVIS BESAR KARENA ORGANISASINYA..

    sekretaris cabang GmnI Bandung

  10. merdeka
    GmnI Jaya
    marhaens menang!!
    g akan d lupa acara rakornas d bekasi
    tetap jadi PEMIKIR PEJUANG – PEJUANG PEMIKIR
    MERDEKA MERDEKA MERDEKA

    ULLY GmnI BATAM
    🙂

  11. HAI GMNI APAKAH ENGKAU BISA MEMAHAMI DINAMIKA KEHIDUPAN BANGSA INI. JIKALAU SUDAH PAHAM APAKAH ENGKAU HANYA BERWACANA? MAKA DARIPADA ITU MARI SELURUH KADER GMNI MARILAH KITA IMPLEMENTASIKAN IDEOLOGI GMNI KE TATANAN KEHIDUPAN BANGSA INI………

    Merdeka!!!!!! GMNI Jaya!!!!!!!!!!!!!!!!!!!!!!!!!!!!!!!!

  12. merdeka !!!
    GMNI jaya !!!
    marhaen, menang !!!

    saya mahsiswa universitas batam, dan anggota GMNI meski baru tergabung selama 3 buLAn
    yang mau saya tanyakan apkah data saya sudah termasuk di GMNI pusat ?
    saya tidak ingin saya mengikuti dan mengatas namakan GMNI tapi saya tidak terdaftar sebagai anggota GMNi

    saya tertarik dengan VISI DAN MISI GMNI

    dan saya termasuk orang yg beridealiskan MARHAen

    GMNI jaya !!!
    MARHAEN , mENANG!!!

  13. SAlam PERjuangan
    HIDUP Rakyat

    di mANA SEKRETARIAT GMNI CAbang makassar ?????
    bagaimana CARanya MEndaftar UNTUK ANGGOTA gmni ??????
    DAN membuat komisariat GMNI ????

    HIdup rakyat

  14. Merdeka….
    salut buat GmnI.
    saya anggota GmnI Cabang Magelang.mungkin hanya sebentar saya mengenal GmnI. banyak konflik yang saya alami dicabang magelang. sering sekali terjadi pembunuhan karakter ditubuh DPC Magelang.
    apakah didalam GmnI memang seperti itu.
    buat kawan-kawan cabang magelang…..angkatan sebelum 2007
    sukses buat kalian atas pembunuhan karakter yang kalian lakukan.thanks
    Merdeka
    GmnI Jaya
    Marhaen Menang………….!!!!!!

  15. Yakin kalian sudah bangun dari romantisme mimpi ? adik-adik marhaenis? ingat jaman terus bergerak dan berubah bangunlah dari mimpi

  16. diaman kalian ketika rakyat menderita? dimana kalian ketika buruh berteriak? dimana kalian ketika korban pelanggaran HAM berjuang? mahaenisme kerdil jika kalian hanya berjuang dengan jargon….Bung Karno akan menangis melihat kalian generasi marhaenis yang loyo

  17. hasil-hasil kongres bogor mana nih bung …?

  18. mari bung semua sama-sama berjuang untuk kedaulatan NKRI. dan untuk sarinah-sarinah juga

  19. MERDEKA
    Marhaen……Menang!!!!!
    GMNI….. Jaya
    Mewakili teman2 Makassar kami minta maaf karena GMNI makassar mengalami kemandekan. Mohon petunjuk dan bantuan Bung2 dan sarinah2 di ibu kota negara

  20. MeRdeKA buNG……
    aQ kder GmnI dr bumi maluku. mu ttp salam perjuangan aja buat smua kaders GmnI di sluruh nusantara. jangan pernah nyerah tuk membela rakyat marhaen. oh iya, buat yang berminat ke ambon…. di tunggu lho….

  21. merdekaaaaaaaa!!!!
    gmni, jaya!!!
    marhaenn, mennnaaaannnng!!!

    semangat tidak akan pernah mati, demi rakyat..
    sebelum rakyat marhaen menang, kita tidak akan merdeka

    tetap satukan tekad, demi marhaen>>>>>>>>

    marhaenis lah yang akan mengangkat hah hak marhaen sesuai dengan cita-cita pendiri marhaenisme (bung karno, red)

    from comunity marhaenis riau, univ. islam riau-pekanbaru

  22. GMNI Diharapkan Beri Solusi Entaskan Kemiskinan

    Sebagai salah satu oranisasi mahasiswa di Indonesia, Gerakan Mahasiswa Nasionalis Indonesia (GMNI) diharapkan mampu memberikan solusi atas masalah kemiskinan di Indonesia.

    Diungkapkan oleh pakar ekonomi Universitas Gajah Mada Dr. Sri Adiningsih dalam kegiatan Pekan Penerimaan Anggota Baru (PPAB) di Taman Ekowisata Kabupaten Siak, sekiranya para kader GMNI ini nantinya menjadi seorang kader yang memiliki jiwa yang peduli masyarakat.

    “Hendaknya kader GMNI memiliki rasa nasionalisme tinggi,” kata Sri Adiningsih yang juga Alumni GMNI ini.

    Hal yang sama juga diungkapkan oleh Pengurus Cabang GMNI Pekanbaru, M. Rudy. Rudy menyebutkan, tujuan kegiatan PPAB IV adalah untuk menjadikan kader mahasiswa di Pekanbaru menjadi seorang mahasiswa dengan rasa nasionalisme yang tinggi.

    Rudy melanjutkan, PPAB VI ini diikuti oleh 350 anggota dari berbagai universitas yang ada di pekanbaru. “Ini menjadi suatu sejarah yang sangat terbesar dalam perekrutan anggota-anggota Gerakan Mahasiswa Nasionalis Indonesia,” kata Rudy.

    Sedangkan Bupati Siak H. Arwin AS, SH yang juga alumni GMNI, pada jumpa persnya mengatakan PPAB GMNI dilakukan untuk membina kader mahasiswa dalam membangun bangsa dan mendepankan kepentingan masyarakat.

    Arwin juga mengatakan agar mahasiswa yang di kader ini akan menjadi mahasiswa untuk mencari suatu solusi didalam pengentasan kemiskinan di masyarakat.

    Dalam kegiatan PPAB IV di Taman Ekowisata Siak, tampak hadir para pengurus dan alumni GMNI antara lain ; Ketua Dewan presedium Alumni GMNI Palar batu bara, Camat Mempura Kabupaten siak Khairudin serta Sekretaris cabang GMNI Pekanbaru Iman Munandar Nainggolan.

  23. M E R D E K A . . . . !

    Sekali MERDEKA tetap MERDEKA…..

    NKRI harga MATI…..!

    Mari sama2 kita perjuangkan NKRI…!

  24. Bung di Sumbawa ada nggak DPC GMNInya? apa saratnya untuk jadi anggota?

  25. merdeka….!!!
    GMNI..JAYA…!!!
    MARHAEN….. MENANG…!!!
    Kawan” pengurus nasional (presidium) yang terhormat, jangan diundur” lagi LOKNAS nya, karena silabus kaderisasi yang yang kita pakai selama dua tahun ini sudah tidak relevan lagi dengan kondisi obyektif pada saat ini. saya fikir untuk terus menelurkan kader GMNI yang berkualitas, maka hendaknya presidium secepatnya melksankan LOKNAS, karena setelah terbentuknya presidium priode 2009-2010 belum ada satupun kegiatan Nasional yang dilaksankan. belum lagi sikap presidium dalam menanggapi permasaalahan yang ada. kawan-kawan, BANGUN…..!!!!
    MERDEKA….!!!!
    GMNI… JAYA….!!!!
    MARHAEN….MENANG….!!!!
    NB: Jangan pernah anda mengatakan kalau anda adalah marhaenis/ nasionalis, karena tidak ada barometer yang dapat dijadikan standarisasi untuk mengukur seorang marhaenis/ nasinalis. ” hanya perbuatan yang akan membuktikan bahwa kita adalah marhaenis/nasionalis

  26. merdeka….!!!!
    Marhaen menang
    GMNI jaya…….

    presidium yang terhomat…..

    kami dari komisariat Tanah Grogot (persiapan) Kaltim; mohon dukungan serta kontribusi pemikiran terkait gerakan kami di sini, karna hirarki sistem pengekangan kepada kawan2 mahasiswa sangat kental di tataran Birokrasi kampus….

    sampai saat kami belum bisa melakukan langkah2 konkrit terkait pelaksanaan gerakan pembelaan rakyat karna di tanah Grogot Kaltim kami masih belum memperoleh akses pendukung gerakan. kami pun masi ragu melakukan gerakan-2 yang konkrit karna terbentur dengan keabsahan komisariat kami baik dari segi rekom DPC asal serta penutupan ruang gerak kawan-kawan….

    mohon refrensinya bung…
    sebagi info; kami berjumlah 8 orang kader dan masi kesulitan dan ragu dalam membangun gerakan dengan alasan seperti diatas….
    pertanyaan kami: apakah dengan 8 orang kader tsb bisa membentuk komisariat di kabupaten paser Tanah Grogot-kalitim??? mohon masukannya bung..

    merdeka……
    marhaen..menang.
    GMNI . Jaya…..

  27. Merdeka..!!.
    Buat Bung Allpian (GmnI Makassar)..
    saya mohon nomor kontak nyaBung..saya sering ke Makassar..

  28. merdeka…………
    marhaen…………..menang…………..
    GmnI………..Jaya……………….

    lebih baik diam daripada berbicara tidak jelas dalam rapat……………
    merdeka(GmnI Cabang Lubuklinggau dan Musi Rawas)

  29. merdeka…..!!!!!
    GmnI jaya…!!!!
    marhaen menang….!!!!!

    salam buat kawan2 GmnI se-indonesia……..
    jangan pernah lelah berjuang demi marhaen, demi indonesia kita…..

  30. kepada presium ,tolong kofercab persatuan dari ke 2 cabang disby direalisasikan dgn baik…tolong mint dukungany.krn hy pihak presidium yg bs manyatukan ke dua belah kubu cabang gmni……………………

  31. MERDEKA…!!!

    GMNI JAYA….

    MARHAEN MENANG….

    yang saya Hormati Bung PRESIDIUM tolong agar secepatnya di buat SK charateker untuk GMNI cabang Tobelo Maluku utara….demi kemajuan GMNI di Maluku utara dan lebih khususnya di Tobelo (Halmahera Utara)….Merdeka!!

  32. DPC GMNI solo dimana

  33. dear bung dan sarinah yth,
    selam kenal buat semua… perkenalkan nama saya agus h.sirait, alumni gmni cabang medan koms univ darma agung. jika boleh saling share saya minta info seputar gmni batam baik mahasiswa maupun yang telah alumni, jika memungkinkan memberikan referensi, link atau teman teman yang berada di batam,
    sebelumnya saya mengucapkan banyak terima kasih..

    merdeka..

  34. mau tanya bung…..

    bilamana suatu cabang yang awalnya definitif, kemudian dalam masa perjalanannya mengalami kesurutan pada tingkatan jumlah komisariat definitif.

    syarat definitif suatu DPC adalah minimal 2 komisariat definitif. bila mana suatu cabang tersebut tinggal 2 komisariat definitif dan menyelenggarakan Konferensi Cabang, apakah bisa dikatakan sah secara konsitusi internal organisasi atau kah sebuah pelanggaran legalstanding…????

  35. Merdeka Bung!!!!!!!!!

  36. DPC GMNI malang dimana ?

    • Teman-teman, bagaimana kita bisa bentuk DPC GMNI di Papua?

  37. Tetap maju.
    Salam Transformasi.
    Teman-teman GMNI. Kami yang palin timur Indonesia (Papua) sedang krisis organisasi mahasiswa.
    Kami di Papua sedang mau melakukan pembentukan organisasi GMNI juga, namun kami mengharapkan sumbangsi pikiran dari teman-teman se-Organisasi…..

  38. halo aku Ken,
    Merdeka !!!
    kader baru MIPA UB

    • Merdeka Pejuang…!!

  39. Merdeka…..!!!

    jaya selalu GMNi_ku…

    sy darri GMNi cabang Sikka (Maumere-Flores-NTT),…
    mmohon dukungan dan doa dari bung-bung dan sarinah di seluruh Tanah air utk menyukseskan kegiatan Kongres ditahun 2015 akan dtang di Nian Tanah Sikka….
    semoga semangat juang di hati kita kaum marhaen akan tetap berkobar…!!!

    Merdeka….
    GMNI jaya…
    Marhaen Menang..!!!!

  40. Jika sudah tidak aktif lagi menjadi mahasiswa,apakah masih boleh bergabung??

  41. Kalo mau masuk anggota GMNI gmn yaa


Comments RSS TrackBack Identifier URI

Leave a reply to Subhan Cancel reply